Sosok pengusaha asal Semarang, Bambang Wuragil kini menjadi sorotan. Itu setelah ia dituntut ganti rugi Rp 10 miliar karena disebut menelant...
Sosok pengusaha asal Semarang, Bambang Wuragil kini menjadi sorotan.
Itu setelah ia dituntut ganti rugi Rp 10 miliar karena disebut menelantarkan sang istri, Siti Wuryanti dan anaknya, Agil Renata Saputra selama 30 tahun.
Namun, Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Jawa Tengah ini membantah dan menolak hal tersebut.
Ia merasa ditipu saat menikahi Siti Wuryanti.
Saat ditemui di kantornya, Bambang mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan dengan Siti Wuryanti yang merupakan ibu kandung dari Agil Renata Saputra pada tahun 1994.
Hal itu dilakukannya sebanyak tiga kali di hotel.
"Kemudian Siti mengaku hamil dan meminta pertanggungjawabannya," tuturnya saat ditemui di kantornya, Senin (21/4/2025), melansir dari TribunJateng.
Menurutnya, saat itu Siti mengetahui bahwa dirinya telah menikah.
Bahkan Siti telah berjanji tidak akan mengumbar aibnya.
"Kemudian dia mengatur tanggal dan bahkan minta saya pergi keluar kota selama 3 hari. Selanjutnya di hari yang sudah ditentukan saya pergi ke rumahnya di Jalan Cempedak Raya. Di tempat itu telah disiapkan penghulu dan telah ada tamu," jelasnya.
Setelah pernikahan itu, Bambang merasa ditipu Siti setelah membaca buku hariannya.
Bambang pun langsung pulang meninggalkannya.
"Dia (Siti) selanjutnya melakukan teror keluarga termasuk istri saya sehingga terjadi keributan di rumah tangga," ujarnya.
Setelah 30 tahun berselang, Agil melalui pengacara melayangkan somasi I pada tanggal 15 April 2025, kemudian mengirimkan somasi II pada 18 April 2025.
Somasi itu meminta ganti rugi sebesar Rp 5 Miliar.
"Kemudian dia menemui saya bersama pengacaranya. Setelah saya temui ternyata mengalami kasus hukum penggelapan dana perusahaan mencapai Rp 1,3 miliar," tuturnya.
Penolakan itu dia dilaporkan ke Polda Jateng.
Bahkan, anak kandungnya menggelar konferensi pers.
"Dia menunjukkan surat nikah saya," imbuhnya.
Bambang mengatakan, dari situlah diketahui terdapat pemalsuan data hingga dirinya melaporkan hal itu ke Polda Jateng.
"Bahwa surat nikah nama ibu kandung saya tidak sesuai fakta yang ada. Nama ibu kandung saya bernama The Kiem Nio diganti dengan nama Hartini, Kemudian domisili saya yang dipalsukan, pencemaran nama baik, dan pemerasan," tuturnya.
Sementara itu, Siti dalam pertemuan dengan awak media menunjukkan buku nikahnya bersama Bambang Wuragil di KUA Patebon Kendal.
Dia juga menunjukkan bukti pernikahannya terlegalisir KUA Patebon Kendal.
Siti Wuryanti mengaku mengenal Bambang Wuragil pada tahun 1992.
Hubungannya semakin dekat dan akhirnya menikah pada 19 Juli 1994.
Pernikahan itu tercatat di KUA Patebon Kendal.
"Sebelum menikah saya menanyakan apakah sudah menikah atau sudah mempunyai anak. Jawabnya belum," ujarnya saat menemui awak media, Sabtu (19/4/2025) malam.
Namun saat di telusuri di kantornya, kata dia, mantan Ketua Umum KONI Semarang ini ternyata telah menikah dengan orang lain.
Dia menemukan berkas pernikahan di kantor Bambang Wuragil dengan wanita lain pada tahun 1993.
"Saya waktu itu marah setelah mengetahui hal itu. Dia minta maaf dan mengaku akan bertanggungjawab," tuturnya.
Dia mengakui saat pernikahan dalam kondisi hamil anaknya yakni Agil.
Selama pernikahan dirinya tinggal di Jalan Cempedak Semarang.
Sebulan setelah pernikahan Bambang Wuragil meninggalkannya.
"Dia pulang mengambil baju-bajunya. Saya tanya kenapa karena disuruh istrinya," ujarnya.
Siti mengungkapkan bahwa Bambang Wuragil berjanji akan kembali setelah kondisinya membaik.
Namun nyatanya selama tiga dekade Bambang tidak pernah menemuinya.
"Sampai sekarang dia tidak pernah kembali," kata dia.
Siti mengaku tidak langsung membawa kasus ini ke jalur hukum.
Dirinya berharap ada itikad baik dari Bambang Wuragil.
Hingga akhirnya Siti dan anaknya memutuskan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
"Saya akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi, tuturnya.
Ia menuturkan hingga saat ini pernikahannya masih menjadi perbincangan tetangga maupun saudara.
Dirinya memilih tinggal bersama anaknya di Bekasi.
"Sekarang masih banyak yang membicarakan dan tidak percaya status pernikahan saya," kata dia.
Sementara itu Agil mengaku belum pernah bapaknya tersebut.
Dia hanya mendapat cerita dari ibu kandungnya bahwa memiliki bapak yakni Bambang Wuragil sebagaimana tercatat dalam akta kelahiran maupun buku nikah.
"Ibu sering cerita bahwa bapak kamu orang yang berada dan punya nama di Kota Semarang. Sengaja meninggalkan kamu," ujarnya.
Selama 30 tahun, dia baru tahu dari ibunya bahwa masih istri resmi Bambang Wuragil. Dirinya awalnya mengira ibunya telah bercerai.
"Inilah yang menggerakan hati saya untuk meminta kejelasan mengenai status ibu," tutur dia.
Agil menuturkan saat itu ibunya mempertanyakan kenapa menikah di Kendal. Sementara domisili saat itu berada di Kota Semarang.
"Ibu tidak tahu menahu. Ibu hanya berfokus pada kandungan pertama ibu. Pada pernikahan ini yang mengurus pak Bambang dan kakek saya," tuturnya.
Hingga akhirnya, ia didampingi penasihat hukumnya Sagitarius dari kantor hukum Pas and Partner menemui Bambang Wuragil di kantornya pada pekan ini.
Pertemuan itu pertama selama 30 tahun ditinggal oleh bapaknya.
"Ini pertemuan pertama dengan beliau. Awalnya disambut tidak baik. Karena datang terlambat dan beliau tidak mengenali saya," jelasnya.
Dikatakannya selama 30 tahun dia baru ditransfer ayahnya yang merupakan Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Jawa Tengah untuk membantu biaya pernikahan.
Uang yang dterimanya hanya sekitar Rp 2 juta.
"Saya sebelum menikah meminta restu. Saya basa-basi bisa hadir atau tidak dia bilang sibuk. Saya akhirnya memberanikan diri meminta bantuan uang untuk biaya pernikahan," imbuhnya.
Ia meminta pertanggung jawaban Bambang Wuragil untuk mengganti biaya dikeluarkan ibu kandungnya dari tahun 1995.
"Sebab selama ini ibu saya rela menjadi buruh cuci untuk membesarkan saya," kata dia.
Penasehat hukum keluarga, Sagitarius menambahkan kliennya hingga saat ini belum pernah menikah lagi karena trauma dan tidak percaya diri.
Pihaknya akan menggugat ke pengadilan.
"Kami akan mengurus perceraian klien kami. Kami ada buku nikah dengan foto SIti Wuryanti dan Bambang Wuragil. Ini bukti otentik buku nikah telah dilegalisir," tuturnya.
Sagitarius menuturkan pada perkara itu terdapat tindak pidana penipuan, penelantaran anak dan pemalsuan dokumen.
Dirinya menduga adanya pemalsuan yaitu KTP, pengantar dari RT/RW, surat belum pernah menikah.
"Kami sudah melaporkan ke Polda terkait penelantaran anak. Polda juga akan mengusut pemalsuan dokumen karena statusnya yang jejaka di buku nikah," terangnya.
Ia menyatakan, kliennya akan mengajukan tuntutan kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp 10 miliar.
Bambang saat dikonfirmasi membantah semua keterangan yang disampaikan Agil Renata Saputra dan Siti Wuryanti.
Bambang menyatakan tidak benar atas tudingan tidak memberikan nafkah.
Dirinya telah beberapa kali mengirimkan uang ke Agil melalui transfer.
"Saya telah mengirimkan beberapa kali uang ke Agil melalui transfer," tuturnya.
Terkait somasi dan laporan polisi, Bambang siap menghadapi tuntutan tersebut karena yakin bahwa dirinya tidak bersalah.
Bahkan dia akan melaporkan balik pembuatan administrasi pernikahan di Kendal.
"Saya akan melaporkan balik atas pembuatan dokumen palsu administrasi pernikahan di Kendal," ujarnya.(tribunnews.com)