Kasus dugaan perselingkuhan seorang ibu Bhayangkari, Veyren Salakay alias VS (25), dengan dua oknum anggota polisi, yang merupakan rekan sua...
Kasus dugaan perselingkuhan seorang ibu Bhayangkari, Veyren Salakay alias VS (25), dengan dua oknum anggota polisi, yang merupakan rekan suaminya sendiri, menjadi sorotan belakangan ini.
Selain tudingan berselingkuh dengan dua oknum anggota polisi, Veyren juga diduga menelantarkan anaknya.
Kini kedua anggota polisi yang dituding berselingkuh dengan Veyren telah dilaporkan ke Bidang Propam Polda Maluku dengan nomor: STTLP/82/IV/2025/SPKT/POLDA MALUKU.
Adapun pelapornya ialah Briptu Solagratia Yerusalm Ruhulessin ( Briptu SYR), merupakan suami sah dari Veyren Salakay (25).
Kedua anggota polisi yang dilaporkan oleh suami dari Veyren tersebut ialah Bripka Habel Watumlawar (Bripka HW) dan Bripka Donvi Maatita (Bripka DM).
Keterangan Briptu Sola
Pelaporan ini diungkapkan langsung oleh Briptu Sola, suami sah dari Veyren Salakay kepada TribunAmbon.com, Kamis (10/4/2025).
Briptu Sola menceritakan bahwa pernikahannya dengan Veyren yang terjalin sejak 28 Maret 2020 awalnya berjalan harmonis dan tanpa masalah.
Namun, kebahagiaan rumah tangga mereka mulai terusik pada Juni 2023, ketika Briptu Sola mendapati istrinya diduga berselingkuh dengan Bripka Habel Watumlawar.
"Selama perjalanan bahtera rumah tangga aman dan lancar sampai Juni 2023 ketika Veyren ketahuan selingkuh dengan Bripka Habel Watumlawar," ungkap Briptu Sola dengan kecewa.
Tinggalkan anak
Parahnya lagi, Veyren Salakay (VS) disebut telah meninggalkan tanggung jawabnya sebagai seorang istri dan ibu sejak Mei 2024.
Saat itu, Veyren memutuskan untuk pergi ke Jakarta mengikuti Bripka Habel.
Di Jakarta, Veyren tinggal bersama Bripka Habel di sebuah apartemen selama lebih dari satu minggu.
Setelah menghabiskan waktu di Jakarta, Veyren kembali ke Ambon, namun tidak kembali ke rumah suaminya.
Ia memilih untuk tinggal di rumah bujangnya.
Pada tanggal 1 Juli 2024, Veyren kembali bertolak ke Jakarta untuk menyusul Bripka Habel. Keduanya kemudian tinggal bersama hingga 28 November 2024.
Anak dititipkan ke ibu
Akibat tindakan Veyren tersebut, Briptu Sola harus menghadapi kenyataan pahit bahwa anaknya yang masih berusia 4 tahun terlantar.
Sang anak terpaksa dititipkan kepada ibunda Briptu Sola, lantaran Briptu Sola sendiri bertugas di Polres Seram Bagian Barat (SBB).
"Kurang lebih 5 bulan Veyren tidak menjalankan tugasnya (sebagai ibu dan istri) bahkan sampai saat ini. Dia menelantarkan anak kami yang masih berusia 4 tahun yang terpaksa dititipkan kepada ibu saya lantaran saya bertugas di Polres SBB," jelas Briptu Sola.
Sibuk dengan dunia malam
Mirisnya, Sola menyebut Veyren kerap menyibukkan diri dengan dunia malam dan sering mabuk-mabukan dengan teman-temannya dibanding mengasuh sang anak.
Padahal Sola mengaku telah berulang kali menasihati istrinya, namun tak pernah digubris.
"Saya sudah nasihati dia untuk perhatikan anak kita, tapi dia tidak pernah mau menurut. Setidaknya bukan untuk saya tapi untuk anak," kata Sola kesal.
Sebagai seorang suami dan ayah, Briptu Sola mengaku sangat kecewa dan terpukul dengan perbuatan istrinya.
Ia tidak menyangka Veyren akan bertindak sejauh itu.
"Pastinya saya kecewa dan terpukul, saya tidak menyangka Veyren senekat itu. Saya kecewa dia menelantarkan anak perempuan kami, dia masih kecil masih membutuhkan kasih sayang. Lalu bagaimana Veyren pergi mengikuti lelaki lain, ibu macam apa dia," ujarnya.
Kasus penelantaran keluarga ini pun telah dilaporkan Briptu Sola ke SPKT Polda Maluku dengan nomor: STTLP/82/IV/2025/SPKT/POLDA MALUKU.
"Saya sudah membuat laporan tadi sore ke SPKT Polda Maluku. Saya berharap kasus ini segera ditangani dan Veyren mendapat ganjaran atas perbuatannya," tutup Briptu Sola.
Terungkapnya dugaan perselingkuhan
Dikutip dari TribunAmbon.com, Briptu Sola mengatakan sang istri berselingkuh dengan Bripka Habel pertama kali pada bulan Juni 2023.
Saat itu Bripka Habel masih bertugas di Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku.
"Semenjak tahun 2023 mereka ketahuan berselingkuh berulangkali tetapi saya selalu memaafkan," kata Briptu Sola.
Penyelesaian secara kekeluargaan sempat diupayakan pada Desember 2023.
Briptu Sola menyampaikan bahwa dirinya, Veyren, serta Bripka Habel dan istrinya, Unhi Anggreany, telah bertemu dan sepakat untuk mengakhiri hubungan terlarang yang terjadi.
"Dan berakir damai dan kedua belah pihak berjanji untuk tidak lagi menjalin hubungan," lanjutnya.
Pada Februari 2024, Bripka Habel sempat dimutasi ke Polres Maluku Barat Daya (MBD) dan setelah itu bertugas ke Jakarta.
Namun, Veyren pergi ke Jakarta menyusul Bripka Habel pada Mei 2024 dan tinggal di sana selama dua minggu.
Pada 1 Juli 2024, Veyren kembali lagi ke Jakarta untuk bersama Bripka Habel.
Keduanya tinggal bersama di sebuah apartemen di kawasan Kalibata dan baru kembali ke Kota Ambon pada 29 November 2024.
Briptu Sola mengungkapkan bahwa ia telah berusaha keras untuk membawa pulang istrinya demi masa depan anak perempuan mereka yang masih balita dan sangat membutuhkan kasih sayang seorang ibu.
Bahkan, ia sudah tiga kali menyusul sang istri ke Jakarta dalam upaya memergokinya bersama Bripka Habel.
"Dan sampai sekarang istri saya bahkan tidak pernah menafkahi anak maupun mengunjunginya. Hanya beberapa kali menghubungi anak melalui video call," tutur Sola.
Kasus dugaan perzinahan Veyren dengan Bripka DM
Selain dugaan perselingkuhan dengan Bripka Habel, Briptu Sola juga melaporkan dugaan perzinahan yang dilakukan istrinya dengan Bripka Donvi Maatita.
Perselingkuhan Veyren dengan Bripka Donvi bermula pada 13 Maret 2025.
Saat itu Bripka Donvi bersama salah seorang teman lelakinya meminum minuman keras dengan Veyren yang juga ditemani seorang teman perempuan.
Setelah itu, Veyren memaksa perempuan itu untuk bersama pergi ke hotel tempat Bripka Donvi dan temannya menginap.
"Veyren mengambil handphone milik temannya yang menjadi saksi perselingkuhan itu dan memaksa dia untuk pergi ke hotel tempat Bripka. Donvi menginap," tutur Sola berdasarkan keterangan saksi tersebut.
Sesampainya di hotel, mereka berempat mengkonsumsi miras, kemudian Bripka Donvi menyuruh saksi untuk membeli makanan, dan saat saksi pergi juga ditemani temannya Bripka Donvi.
Saksi baru kembali sekitar satu jam kemudian.
"Jadi saat saksi dan temannya Donvi pergi, istri saya Veyren berduaan dengan Donvi di kamar hotel," terangnya.
Keesokan harinya, Bripka Donvi kembali membawa minuman beralkohol ke kamar indekos saksi dan minum bersama dengan veyren.
Saat saksi dalam keadaan mabuk, ia melihat Bripka Donvi berciuman dengan istri pelapor di tempat tidur.
Saksi juga melihat keduanya bermesraan di tempat tidur dan kemudian masuk ke kamar mandi berduaan selama sekitar 40 menit.
Selain itu, Briptu Sola juga menyebutkan bahwa Bripka Donvi pernah memberikan uang kepada istrinya untuk perawatan kecantikan.
Briptu Sola mengaku sangat terpukul dengan perbuatan istrinya yang dinilai mencoreng nama baik dirinya dan institusi Polri, mengingat status istrinya yang masih sebagai anggota Bhayangkari.
Ia juga mengungkapkan telah berulang kali mencoba melarang istrinya untuk tidak pergi ke klub malam dan mengonsumsi minuman beralkohol, namun tidak pernah diindahkan.
Briptu Sola telah melaporkan kedua polisi tersebut kepada insititusinya.
Ia mengajukan laporan dengan nomor: SPSP2/38/III/2025/Subbagyanduan yang tertanggal 7 April 2025.
Ia berharap melalui laporan resmi tersebut, pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti dan menyelidiki lebih dalam dugaan pelanggaran kode etik dan hukum yang dilakukan oleh dua oknum anggota Polri yang dilaporkan.(medan.tribunnews.com)