Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang dilaporkan oleh Nikita Mirzan...
Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani. Status tersangka tersebut ditetapkan usai Vadel melakukan pemeriksaan di tahap penyidikan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Vadel ditanya sekitar 53 pertanyaan. Penyidik juga langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
"Tadi dilakukan gelar perkara dan gelar perkara itu menetapkan saudara Vadel Alfajar Badjideh sebagai tersangka," kata kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
Atas berbagai pertimbangan, penyidik juga memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Vadel. Salah satu hal yang menguatkan penahanan ialah, kasus tersebut berkaitan dengan anak di bawah umur.
"Maka tadi penyidik memberi tahu ke saya bahwa saudara Vadel dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ungkap Razman.
Sebelumnya, Nikita Mirzani membuat laporan kepolisian di Polres Jakarta Selatan pada 12 September lalu. Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Informasi penting disajikan secara kronologis
Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. Putri Nikita, Laura Meizani menjadi korban dalam perkara itu.
Saat ini Vadel masih berada di Polres Jakarta Selatan. Kata Razman, Vadel menerima penetapan status tersangka terhadapnya.(kumparan.com)