Seputaran wilayah pagar laut di Tangerang sepanjang 30,6 kilometer ternyata sudah disertifak Hak Guna Bangunan (HGB). Hal tersebut diungkapk...
Seputaran wilayah pagar laut di Tangerang sepanjang 30,6 kilometer ternyata sudah disertifak Hak Guna Bangunan (HGB).
Hal tersebut diungkapkan leh Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja.
Elisa Sutanudjaja mengatakan dirinya telah mengecek langsung lewat aplikasi BHUMI ATR.
"Wa cek di BHUMI, damn, beneran udah ada HGB nya," tulis Elisa lewat akun X @elisa_jkt, dikutip kilat.com, Sabtu 18 Januari 2025.
Karena fakta tersebut, Elisa pun mempertanyakan dasar Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengerluarkan sertifikat.
"Gila ini kantor BPN! Pakai dasar apa keluarin? Tanah Musnah?," katanya.
Lebih jauh, Elisa mengatakan bahwa Kementerian Agraria bohong jika mengaku tidak mengetahui bahwa laut yang dipagari telah disertifikat HGB.
"Bohong kalau KemenAgraria gak tahu apa2! Itu instansinya!," katanya.
Dalam kesempatan itu, Elisa juga menyampaikan bahwa dengan adanya HGB tersebut dipastikan pihak yang memasang pagar laut sudah pasti perusahaan atau badan hukum.
"Kalau HGB mah sudah pasti PERUSAHAAN/BADAN HUKUM," katanya.
Di akhir cuitannya, Elisa melampirkan gambar google maps dari aplikasi BHUMI bukti wilayah tersebut telah di HGB.
"Dua titik sama pada BHUMI & Google Map," ungkapnya.(kilat.com)