Di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, terjadi kasus yang sangat memprihatinkan melibatkan seorang guru agama bernama Siti. Wanita berusia 35 t...
Di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, terjadi kasus yang sangat memprihatinkan melibatkan seorang guru agama bernama Siti.
Wanita berusia 35 tahun ini diduga memaksa seorang siswa 'Bercocok Tanam' secara paksa.
Siti, yang mengajar di sebuah sekolah SMP di Grobogan, telah menikah sebelumnya namun kini berstatus single parent.
Ia memiliki seorang anak dari pernikahan tersebut. Korban, YS (16), adalah siswa kelas 9 di sekolah tempat Siti mengajar.
Menurut laporan, Siti telah memaksa YS berhubungan badan sebanyak 10 kali selama dua tahun terakhir.
Tindakan ini dimulai ketika YS masih duduk di kelas 8 SMP.
Nur Rohmad, tetangga Siti, membenarkan kejadian tersebut dan mengaku telah menyaksikan korban beberapa kali di rumah pelaku.
"Saya lihat tiga kali korban datang ke rumah pelaku," kata Nur.
Kuasa hukum korban, Hernawan, mengungkapkan bahwa Siti menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan barang-barang dan ancaman nilai buruk.
"Siti mengiming-imingi korban dengan jaket, pakaian, dan uang, serta mengancam akan memberi nilai jelek jika korban menolak," kata Hernawan.
Tindakan Siti berdampak besar pada kepribadian YS, menyebabkan korban putus sekolah dan dikirim ke pondok pesantren untuk mengobati gangguan mental.
Keluarga YS telah melaporkan Siti ke polisi dan berkoordinasi dengan Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Kami telah melaporkan kasus ini ke polisi dan KPAI untuk memastikan keadilan bagi korban," kata Hernawan.
Kasus ini mengingatkan kita tentang pentingnya melindungi anak-anak dari kekerasan dan penyalahgunaan.
Perlu adanya pengawasan yang ketat dan edukasi tentang kesadaran akan kekerasan sksual