BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang harus diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia. Dengan adanya BPJS Kesehatan, maka masyaraka...
BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang harus diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia. Dengan adanya BPJS Kesehatan, maka masyarakat bisa berobat gratis dan tidak dipungut biaya sedikitpun.
Seperti asuransi pada umumnya, ada iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar masyarakat setiap bulan sesuai kelas yang dipilih. Meski merupakan asuransi kesehatan gratis, namun tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Misalnya saja, BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan yang bukan kesehatan dasar atau tidak termasuk pengobatan kesehatan, seperti untuk layanan estetika.
Daftar Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan Berikut adalah daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seks$l.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bun$h diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
Operasi yang Dicover BPJS Kesehatan
Berikut ini jenis operasi yang bisa dicover oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, berikut adalah jenis operasi yang bisa dibiayai oleh BPJS Kesehatan:
1. Operasi Jantung, operasi yang diperlukan untuk menangani masalah pada jantung.
ADVERTISEMENT
close
Pause
00:00
00:11
00:56
Mute
2. Operasi Caesar, proses persalinan melalui operasi Caesar.
3. Operasi Kista, pengangkatan kista di berbagai bagian tubuh.
4. Operasi Miom, pengangkatan miom atau fibroid dari rahim.
5. Operasi Tumor, pengangkatan tumor baik yang jinak maupun ganas.
6. Operasi Odontektomi, pencabutan gigi yang memerlukan tindakan operasi.
7. Operasi Bedah Mulut, operasi yang dilakukan di area mulut.
8. Operasi Usus Buntu, pengangkatan usus buntu yang meradang.
9. Operasi Batu Empedu, pengangkatan batu dari kantong empedu.
10. Operasi Mata, operasi untuk menangani berbagai masalah pada mata.
11. Operasi Bedah Vaskuler, operasi pada pembuluh darah.
12. Operasi Amandel, pengangkatan amandel yang meradang.
13. Operasi Katarak, pengangkatan katarak dari mata.
14. Operasi Hernia perbaikan hernia di berbagai bagian tubuh.
15. Operasi Kanker pengangkatan kanker dari tubuh.
16. Operasi Kelenjar Getah Bening pengangkatan kelenjar getah bening yang bermasalah.
17. Operasi Pencabutan Pen pencabutan pen yang digunakan pada operasi sebelumnya.
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut penggantian sendi lutut yang rusak.
19. Operasi Timektomi pengangkatan kelenjar timus.
Operasi yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan
Meskipun BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis operasi, ada beberapa yang tidak termasuk dalam cakupan layanan ini. Berikut adalah jenis-jenis operasi yang tidak dibiayai oleh BPJS Kesehatan:
1. Operasi untuk tujuan estetika, operasi yang bertujuan untuk memperbaiki penampilan fisik tanpa indikasi medis tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
2. Operasi yang dilakukan di luar negeri, BPJS Kesehatan hanya menanggung operasi yang dilakukan di dalam negeri.
3. Operasi akibat tindakan menyakiti diri sendiri operasi yang diperlukan akibat tindakan yang disengaja untuk menyakiti diri sendiri tidak dicover.
4. Operasi yang disebabkan oleh kecelakaan operasi yang diperlukan akibat kecelakaan tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
5. Operasi yang tidak terkait dengan layanan kesehatan BPJS Kesehatan, operasi yang tidak memiliki kaitan dengan layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS tidak akan dibiayai.
Persyaratan untuk Menjalani Operasi dengan BPJS
Jika ingin menjalani operasi yang dicover oleh BPJS Kesehatan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), Pastikan detikers memiliki salah satu dari kartu ini.
2. Surat rujukan dari puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, detikers perlu mendapatkan surat rujukan sebelum bisa mendapatkan layanan di rumah sakit.
3. Kartu pasien dari rumah sakit, setelah melakukan pendaftaran di rumah sakit, detikers akan mendapatkan kartu pasien yang diperlukan untuk proses administrasi.
Itulah penjelasan mengenai operasi yang ditanggung BPJS beserta operasi yang tidak ditanggung dan syaratnya. Semoga menambah wawasan ya