Jederrr! Kholid Nelayan Serang Utara Keceplosan Sebut 3 Nama Diduga Pemilik Pagar Laut Tangerang

 Kholid seorang nelayan asal Serang Utara 'keceplosan' sebut tiga sosok diduga pemilik pagar laut di Tangerang, Banten.  Lantas, sia...


 Kholid seorang nelayan asal Serang Utara 'keceplosan' sebut tiga sosok diduga pemilik pagar laut di Tangerang, Banten. 

Lantas, siapa saja tiga nama yang diduga pemilik pagar laut di Tangerang, Banten tersebut?

Dikutip TribunNewsmaker.com dari berbagai sumber, berikut penjelasan lengkapnya.

Mulanya dalam kesempatan itu Kholid menanyakan kepastian undang-undang mengenai pengaturan kelautan berkaitan dengan adanya pagar misterius sepanjang 30 kilometer.

Kholid menegaskan, segala hal berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut, harus mengantongi izin. Sekalipun, pemanfaatan itu dilakukan oleh masyarakat setempat.

"Kalau misalnya jelas undang-undangnya, aturannya, di kelautan itu seperti apa."

"Anggap saja misalnya, walaupun menurut saya itu nggak rasional, yang (membuat pagar laut) mengatasnamakan nelayan Pantura segala macam, ini sudah melanggar hukum," kata Kholid dalam wawancara bersama tvOneNEws, Minggu (12/1/2025), dikutip Tribunnews.com.

"Yang namanya melakukan pemanfaatan ruang laut, harus ada izin, anggaplah masyarakat (yang membuat pagar laut), kan harus ada izinnya, ada undang-undangnya."

"Dan itu (membuat pagar laut tanpa izin) sudah melanggar, walau siapapun itu (yang membuat), sekalipun masyarakat," urai dia.

 Lihat gambar di aplikasi hemat data hingga 80%.Kholid, nelayan asal Serang Utara

Lebih lanjut, Kholid menyebut nama tiga nama yang diduga merupakan pelaku pemagaran laut di perairan Tangerang.

Tiga nama itu adalah Aguan, serta dua sosok yang disebut Kholid sebagai anak buah Aguan, yaitu Ali Hanafiah dan Engcun.

Sayang, pernyataan Kholid mengenai sosok tersebut lantas dipotong presenter dan dialihkan kepada Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas, Doni Ismanto.

"(Saat) ramai berita tentang masyarakat pantura swadaya memasang pagar laut itu, ketika muncul (pemberitaan), ada pelaku pemagaran anak buahnya Aguan, (yaitu) Ali Hanafiah dan Engcun," ungkap Kholid.

Siapakah Aguan?

Dalam pemberitaan Tribunnews.com baru-baru ini, nama Aguan disebut terlibat dalam kasus pagar laut misterius di perairan Tangerang.

Aguan adalah pendiri PT Agung Sedayu Group yang memiliki nama asli Sugianto Kusuma.

PT Agung Sedayu Group sendiri merupakan pengembang dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Namun, tudingan itu dibantah oleh kuasa hukum PSN PIK 2, Muannas Alaidid.

Muannas menegaskan PSN PIK 2 tidak melakukan pembangunan pagar laut.

Ia menyebut justru pagar laut itu dibuat secara swadaya oleh masyarakat setempat.

Muannas juga memastikan pembangunan pagar laut itu tidak termasuk lokasi PSN maupun PIK 2.

"Bukan pengembang yang pasang, ngapain urusin beginian (pagar laut)" kata dia kepada Tribunnews.com baru-baru ini.

"Tidak ada kaitan sama sekali dengan pengembang, karena lokasi pagar tidak berada di wilayah PSN maupun PIK 2," katanya.

Hal serupa juga telah disampaikan oleh Manajemen Pengelola PIK 2, Toni.

Toni mengatakan tudingan mengenai pagar laut muncul sebab minimnya edukasi mengenai PSN PIK 2.

Ia menyebut ada kesalahpahaman informasi mengenai PSN PIK 2. Di mana, ujar Toni, publik memahami PIK 2 keseluruhannya merupakan PSN.

"Saya pikir mungkin kurangnya pengetahuan, kurangnya edukasi ke beberapa teman-teman yang sedikit berbeda ini."

"Bahwa memang PSN ini dianggap seluruh PIK 2 itu PSN. Ternyata itu kan tidak," ujar dia.

Toni lantas menjelaskan, hanya sebagian kecil dari kawasan yang ada di PIK 2 yang ada di Tangerang Utara sebagai PSN. 

"Mungkin mereka memahaminya semua PIK 2 PSN sehingga menjadi polemik. Seharusnya tidak ada masalah," kata Toni.

Diketahui, pagar laut sepanjang 30 km ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

Struktur bangunan pagar laut terbuat dari bambu, dengan tinggi rata-rata 6 meter dan membentang sepanjang 30,16 km.

Pagar laut tersebut memiliki pintu di setiap 400 meter yang memungkinkan perahu masuk.

Pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait aktvitas pemagaran laut.

Berdasarkan catatan DKP Banten, pagar laut itu masih sepanjang 7 km pada 19 Agustus 2024.

Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan pagar ini membentang di sepanjang 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan pemasangan pagar laut itu dilakukan oleh warga pada malam hari.

Mereka yang bekerja memasang pagar laut tersebut digaji Rp100 ribu per hari sejak Juli 2024.

Meski demikian, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggung jawab atas pemasangan maupun kepemilikan pagar laut tersebut.

Digugat Bareng Jokowi

Sebelum ramai kasus pagar laut, Sugianto Kusuma alias Aguan bersama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi)l diketahui digugat secara perdata terkait proyek PIK 2.

Gugatan itu dilayangkan oleh 20 pihak, termasuk enam purnawirawan TNI berpangkat Kolonel dan satu purnawirawan berpangkat Brigjen, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kuasa hukum para penggugat, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya meminta delapan pihak tergugat, termasuk Aguan dan Jokowi, dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

"Tuntutannya yang pertama kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menetapkan para tergugat ini melakukan perbuatan melawan hukum atas delapan poin perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan proyek Pantai Indah Kapuk II yang sebagiannya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN)," kata Khozin saat ditemui di PN Jakpus, Senin (16/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Khozin mengungkapkan pihaknya meminta agar proyek PIK 2, baik di dalam mapupun di luar PSN, dihentikan dan membayar ganti rugi sebesar Rp612 triliun.

"Tidak dibayarkan kepada kami tapi dibayarkan kepada negara, Rp612 triliun melalui turut tergugat, jadi Kementerian Keuangan RI," tukasnya.

Sebagai informasi, total ada delapan pihak yang diugat, termasuk Aguan dan Jokowi. Mereka adalah:

Aguan selaku Tergugat I;

CEO Salim Group, Anthony Salim selaku Tergugat II;

PT Pantai Indah Kapuk II Tbk, selaku Tergugat III;

PT Kukuh Mandiri Lestari, selaku Tergugat IV;

Joko Widodo selaku Tergugat V;

Menteri Koordinator bidang Ekononi, Airlangga Hartarto selaku Tergugat VI;

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Surta Wijaya, selaku Tergugat VII;

Maskota HJS yang juga pernah memimpin Apdesi selaku Tergugat VIII.


Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,Big Stories 2024,1,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,443,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,8536,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilkada2024,3,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8270,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,5804,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Jederrr! Kholid Nelayan Serang Utara Keceplosan Sebut 3 Nama Diduga Pemilik Pagar Laut Tangerang
Jederrr! Kholid Nelayan Serang Utara Keceplosan Sebut 3 Nama Diduga Pemilik Pagar Laut Tangerang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEivr5Lt460wPSJkqBXNBm_rGI0rOa2E3go8Tb19Ubsj-Y8yB1ND0K8cr9TBD4BpE_Y7YPp6QtwEkLaGMEbkIszzaaBEpdY9hAmcwepEKCBWs78hiCGdyUK84DR9jAjxnu6sVIkJZtg4p02JzzjLYKDMXsu6K7V-QrXmUo1uVHwN82cEdQUEg1N3FVIaS1jc/w528-h436/kecep.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEivr5Lt460wPSJkqBXNBm_rGI0rOa2E3go8Tb19Ubsj-Y8yB1ND0K8cr9TBD4BpE_Y7YPp6QtwEkLaGMEbkIszzaaBEpdY9hAmcwepEKCBWs78hiCGdyUK84DR9jAjxnu6sVIkJZtg4p02JzzjLYKDMXsu6K7V-QrXmUo1uVHwN82cEdQUEg1N3FVIaS1jc/s72-w528-c-h436/kecep.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2025/01/jederrr-kholid-nelayan-serang-utara.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2025/01/jederrr-kholid-nelayan-serang-utara.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content