Penjelasan Kejagung Usai Tangkap Bos Sriwijaya Air di Soetta

Kejaksaan Agung memberikan penjelasan perihal penangkapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komodi...

Kejaksaan Agung memberikan penjelasan perihal penangkapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. tahun 2015 sampai dengan 2022, yaitu Hendry Lie.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan kalau mantan bos Sriwijaya Air itu mulanya diperiksa penyidik sebagai saksi pada 29 Februari 2024. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura, Hendry diketahui berada di Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024.

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan beberapa kali secara patut. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut," ujar Qohar di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024) dini hari WIB.

Selanjutnya, menurut dia, dilakukan pencekalan terhadap Hendry berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-043/D/DIP.4/03/2024 yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2024 selama enam bulan terhitung sejak ditetapkan. Kemudian dilakukan pula penarikan paspor RI atas nama Hendry berdasarkan surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor IMI.5-DN.03.4-200 tanggal 28 Maret 2024.

"Jadi selain dilakukan pencekalan terhadap Hendry Lie, juga dilakukan permohonan untuk pencabutan paspor ke Imigrasi," kata Qohar.

Selanjutnya pada 15 April 2024, dia menjelaskan kalau Hendry ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor 27/F.2/FD.2/04/2024. Ini setelah yang bersangkutan dipanggil dengan patut tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir.

Pada hari ini, Qohar menjelaskan, atas kerja sama Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung dengan jajaran intelijen pada Jamintel Kejagung serta Atase Kejaksaan pada Kedubes RI di Singapura, telah dilakukan penangkapan terhadap Hendry di Bandar Udara Soekarno-Hatta pada saat yang bersangkutan tiba dari Singapura di Terminal 2F.

"Penangkapan terhadap Hendry dilakukan berdasarkan Surat Penangkapan Nomor 22/F.2/FD.2/11/2024 tanggal 18 November 2024. Tepatnya pada jam 22.30 WIB beberapa saat yang lalu," ujar Qohar.

Selanjutnya, menurut dia, Hendry dibawa ke Gedung Menara Kartika untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Kemudian yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan satu jam dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 54/F.2/FD.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.

"Adapun peran tersangka HL yaitu selaku beneficiary owner PT TIN yang secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN yang penerimaan biji timahnya bersumber dari CV BBR dan CV SMS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima bijih timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal," beber Qohar.

Akibat perbuatan yang dilakukan Hendry bersama 20 tersangka lainnya yang saat ini dalam proses persidangan, negara dirugikan sebesar Rp300 triliun. Terhadap yang bersangkutan disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.(cnnindonesia.com)

Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,438,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,8226,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8224,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,5665,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Penjelasan Kejagung Usai Tangkap Bos Sriwijaya Air di Soetta
Penjelasan Kejagung Usai Tangkap Bos Sriwijaya Air di Soetta
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrHDFyUmPiH99nx9iRsqf_C20EsPT68nOtinOqa4By5cuNs08l_VrTPk5Wh8hvD2_oyoxT5B7RpIrQlv79Hlq4nFQFwNTmoRVJqoIUcfxxEHaY_SrNT-Cq3RgE2HNbLPZOZOsvCwnoR93wjsyPhaCANcHsxfYPJBhIHMFd043Xs_DRbbySIFRXLgNkglK6/w792-h405/33.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrHDFyUmPiH99nx9iRsqf_C20EsPT68nOtinOqa4By5cuNs08l_VrTPk5Wh8hvD2_oyoxT5B7RpIrQlv79Hlq4nFQFwNTmoRVJqoIUcfxxEHaY_SrNT-Cq3RgE2HNbLPZOZOsvCwnoR93wjsyPhaCANcHsxfYPJBhIHMFd043Xs_DRbbySIFRXLgNkglK6/s72-w792-c-h405/33.jpeg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2024/11/penjelasan-kejagung-usai-tangkap-bos.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2024/11/penjelasan-kejagung-usai-tangkap-bos.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content