Pelaku tabrak lari di Ring Road Utara Sleman yang membuat Santoso (45) warga Ngaglik, Sleman, pada Kamis (14/11) meninggal , telah ditangka...
Pelaku tabrak lari di Ring Road Utara Sleman yang membuat Santoso (45) warga Ngaglik, Sleman, pada Kamis (14/11) meninggal , telah ditangkap. Dari dua yang diamankan, polisi menetapkan pemuda inisial MTA (20) warga Sulawesi Tengah sebagai tersangka.
Adapun satu orang lagi yang sebelumnya ikut diamankan bersama MTA yakni wanita inisial N saat ini berstatus saksi.
Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi mengungkapkan alasan hanya satu orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat peristiwa itu terjadi, MTA yang mengemudikan mobil tersebut.
"Dalam UU Lalu Lintas yang menjadi subjek hukum adalah pengemudi. N saksi," kata Ardi kepada wartawan, Sabtu (16/11/2024). Ardi menjelaskan hanya MTA yang ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (15/11) dini hari. Tim Polresta dibantu Jatanras Polda DIY saat mengamankan terduga pelaku.
Ardi bilang, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama yakni Pasal 310 ayat 4 dan kedua Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kita juga akan kenakan pasal berlapis terkait dengan mengemudikan yang mengakibatkan meninggal dunia, termasuk juga tidak memberikan pertolongan terhadap korban kecelakaan," ujarnya.
Terkait N turut diamankan disampaikan oleh Ardi pada Jumat (15/11).
"Ya hari ini Alhamdulillah atas doa restu dan peran serta masyarakat kita telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku tabrak lari," kata Ardi kepada wartawan, Jumat (15/11).
"Dua-duanya, laki perempuan, bukan (suami istri), hanya teman saja," jelasnya.
Sementara itu, saat kejadian diketahui MTA dalam pengaruh minuman alkohol dan sedang dioral seks oleh N.
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan mengatakan, sebelum terjadi kecelakaan MAT mengendarai mobil Xpander bersama teman wanitanya inisial N. Keduanya, awalnya melaju dari Jombor ke arah timur melalui jalur lambat.
"MAT ini menggunakan kendaraan Xpander, dari Jalan Magelang ke utara (kemudian) melalui putaran Jombor (menuju) ke arah timur mengarahkan ke jalur lambat. Di sini tersangka MAT bersama rekannya inisial N," kata Fikri saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11).
Fikri melanjutkan, ketika di dalam mobil itu keduanya melakukan aktivitas seksual dari Jombor hingga sebelum simpang UPN. Hal ini yang menyebabkan MAT kurang berkonsentrasi saat berkendara.
"Di dalam (mobil) itu melakukan yaitu oral seks di mana itu mengganggu konsentrasi daripada pengemudi yang dilakukan dari Jombor hingga sebelum perempatan UPN itu dilakukan sepanjang jalan itu," ujarnya.
Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka disebut mengetahui jika telah menabrak seseorang. Namun, tersangka terus melaju dan tidak menolong korban.
Diketahui, kasus ini bermula sari penemuan mayat pria tanpa identitas ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara, Kapanewon Mlati, Sleman, Kamis (14/11). Saat ditemukan kondisi mayat terdapat luka di kaki dan kepala.
Polisi pun langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan identifikasi korban. Belakangan identitas mayat tersebut terungkap yakni pria inisial S (45) warga, Ngaglik, Sleman.
Tak berselang lama, yakni pada Jumat (15/11) polisi mengamankan dua orang terduga pelaku MTA dan N di Bantul. Dari dua orang yang diamankan polisi menetapkan MAT sebagai tersangka.(detik.com)