Mahasiswi Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Nazli Putri Pratomo (NPP) diduga menggelapkan 11 laptop milik temannya. Dikabarkan Nazli Prato...
Mahasiswi Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Nazli Putri Pratomo (NPP) diduga menggelapkan 11 laptop milik temannya.
Dikabarkan Nazli Pratomo ini merupakan mahasiswa Ilmu Hukum namun berani menggadaikan laptop orang lain tanpa izin.
Selain itu Nazli Putri Pratomo berani melakukan hal itu karena diduga demi membantu pacar untuk bermain game online ilegal.
Adapun modus yang dilakukan mahasiswi Gorontalo ini adalah meminjam laptop kepada temannya dengan alasan mengerjakan tugas akhir.
Namun setelah mendapat pinjaman Nazli Pratomo justru menggadaikan laptop itu agar mendapat uang.
Kemudian uang tersebut diberikan kepada pacarnya untuk berfoya-foya dan bermain game online ilegal.
Sebelumnya diketahui korban hanya 7 orang tetapi setelah penyidikan terungkap ada 4 korban lagi sehingga total ada 11 korban dengan bukti 11 laptop.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana mengatakan barang bukti tersebut sudah disita.
“Kami sudah melakukan penyitaan 11 unit laptop yang sudah digadaikan oleh NPP di dua lokasi yang ada di Kota Gorontalo serta 1 lokasi di Kabupaten Gorontalo,” katanya, dikutip Kilat.com dari Polresta Gorontalo Kota pada Selasa, 23 Juli 2024.
Kasus ini pertama kali terungkap ketika salah satu korban mengetahui bahwa laptopnya digadaikan.
Tidak butuh lama korban berinisial M itu kemudian datang ke Polsek Dungingi dan membuat laporan.
Pelaku penggelapan ini dijerat pasal 372 Jo 64 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sosok Nazli Putri Pratomo sendiri merupakan mahasiswi prodi Ilmu Hukum di Universitas Negeri Gorontalo.
Ia masuk ke perguruan tinggi ini pada tahun 2022 dan sekarang masih mahasiswi semester 5.
Melansir dari situs PDDikti, nama Nazli Pratomo diketahui berstatus non aktif pada tahun 2023/2024.(kilat.com)