Profil Patra M Zein, Pengacara Putri Candrawathi, Video Tingkahnya yang Kocak Beredar di Media Sosial

  Patra M Zen diketahui kini sebagai pengacara dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Patra M Zen begitu mati-matian membela sosok istr...

 


Patra M Zen diketahui kini sebagai pengacara dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.


Patra M Zen begitu mati-matian membela sosok istri Ferdy Sambo. 


Dengan ketegasannya yang bersalah hanyalah Brigadir J. 


Sehingga Patra M Zen menuai banyak kecaman banyak pihak. 


Apalagi tuduhan Ferdy Sambo jika Brigadir J melecehkan istri atasannya tidaklah benar. 


Kini beredar video Patra M Zen yang berbeda karakter dari aslinya. 


Terlihat Patra M Zen bertingkah konyol seperti Gus Samsudin, dilansir instagram lambegosiip, Sabtu (13/8/2022). 


Gus Samsudin memainkan trik sulap menerbangkan apel. 


Selain itu Patra M Zen mengelap kaca rumahnya sendiri. 


Aksi lucu lainnya dari Patra M Zen begitu konyol. 


Kini beredar video Patra M Zen yang berbeda karakter dari aslinya yang ternyata lucu, Sabtu(13/8/2022). (IG lambegosiip)


Komentar beragam pun menghampiri instagram lambegosiip. 


"pantesan mau membuktikan soal pelecehan sampai ngotot sekali," tulis instagram hera.wati929. 


"Gila luh..pengacara begini yg dipilih??? Giliran pengacara bagus elu pecat," tulis instagram mitzyjusuf75. 


"Makanya min karna saya dh lihat di vidio" nya dia itu bukan ahli jdi pengacara mereka aja yg sakit menunjuk dia sebagai pengacara padahal 0," tulis instagram ibu_teguh. 


"Aaaahh eellaaaahh....harusnya jd pesulap random gtu ajaaa udaah...aman..menghibur..ga resiko nikin marah org sedunia dn gak nambah dosa krn belain penjahat," tulis instagram eny_rehana. 


"Kelakuan kyaka gini krna biar rilex ngadepin kerjaan si biasa nya," tulis instagram marisakamelia. 


Profil Patra M Zen


Patra M Zen merupakan sosok yang lahir di Jakarta pada tahun 1975. 


Ia dikenal aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). 


Dikutip dari akun LinkedIn yang dimilikinya, ia mengawal pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya pada 1993 dan lulus pada 1998. 


Kemudian, ia melanjutkan studinya di University of Essex, Inggris pada 2001 dan selesai setahun kemudian dengan memperoleh gelar LL.M. 



        

Di universitas tersebut, dirinya mengambil konsentrasi International Human Rights Law. 


Ia kembali mnempuh pendidikan untuk memperoleh gelar doktor dengan mengambil konsentrasi Hukum Pidana di Universitas Krisnadwipayana pada 2015 dan lulus lima tahun kemudian. 


Karier


Saat kuliah S1, Patra M Zen sudah berkecimpung di dunia hukum dengan menjadi aktivis YLBHI untuk Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 1995-1999. 


Tidak hanya menjadi aktivis di bidang hukum, ia sekaligus menjadi aktivis untuk kepemiluan yang memantau jalannya Pemilu 1999 di Sumatera Selatan yang dimulainya pada tahun 1997-1999. 


Selain itu, Patra juga sempat menjadi peneliti di organisasi non profit Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA dari tahun 1998-1999. 


Berpindah dari Sumatera Selatan, pada tahun 2000, ia menjadi salah satu kuasa hukum di YLBHI Aceh selama delapan bulan. 


Di tahun yang sama, ia lalu berpindah ke YLBHI pusat di Jakarta sebagai Kepala Divisi Penelitian, Pendidikan, dan Publikasi. 


Patra pun juga sempat menjadi dokumentalis di Human Rights Centre saat berkuliah di University of Essex di tahun 2001-2002. 


Selang empat tahun, Patra juga pernah menjajal bekerja di British Council Indonesia sebagai Indonesian Legal Literacy and Access to Justice Expert and Interpreter selama setahun hingga tahun 2007. 


Kegiatannya di British Council Indonesia itu juga sempat dibarengi ketika dirinya juga berprofesi sebagai dosen mata kuliah Sistem Hukum Indonesia di Universitas Paramadina dari tahun 2004-2007. 


Seusai menjadi dosen, Patra M Zen juga sempat bekerja di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di tahun 2007-2008. 


Adapun kariernya di bidang hukum yakni saat dirinya menjabat sebagai Ketua YLBHI pada 2006. 


Namun empat tahun berselang, Patra menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya lantaran jenuh. 


Dikutip dari Tribunnews, ia jenuh karena telah menjadi aktivis YLBHI selama hampir 15 tahun.


Tidak hanya jenuh, Patra menyebut saat itu bahwa dirinya ingin meneruskan program doktoralnya di Australia meski akhirnya menempuh pendidikan di Universitas Krisnadwipayana di Bekasi, Jawa Barat. 


Setelah itu, Patra kembali menjabat di pemerintahan sebagai penasehat hukum di Kementerian Sekretariat Negara selama tujuh bulan dari Januari-Juli 2010. 


Selanjutnya, ia pun membuka praktik hukumnya dengan nama Patra M Zen and Partners pada tahun 2012 hingga sekarang. 


Pernah Jadi Kuasa Hukum Anies Urbaningrum dalam Kasus Hambalang


Dalam kariernya sebagai pengacara, salah satu kasus besar yang pernah ia tangani adalah saat menjadi kuasa hukum mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum di kasus mega korupsi Hambalang pada tahun 2011. 


Berdasarkan rekam jejaknya sebagai pengacara Anas, dirinya sempat meyakini bahwa kliennya tersebut tidak akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Hal ini disampaikannya pada 30 Oktober 2012. 


Pernyataan tersebut ia lontarkan terkait langkah KPK yang saat itu akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru. 


"Tidak sama sekali. Kami tim kuasa hukum tidak merasa dimaksudkan ke Pak Anas," tuturnya dikutip dari Kompas.com.


Selain itu Patra juga tidak banyak berkomentar ketika Anas disebut oleh KPK memiliki bukti yang cukup untuk menjadikan kliennya itu sebagai tersangka. 


"Saya tak mau komentari itu," tuturnya. 


Jauh sebelum pernyataan KPK itu, tepatnya pada 5 Agustus 2011, ia juga menyangkal terkait klaim dari mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazarudin yang memiliki bukti-bukti soal keterlibatan Anas dalam tindak pidana korupsi kasus wisma atlet dan Hambalang. 


"Sampai sekarang (bukti) itu diserahin enggak? Ini Nazarudin raja tipu dari awal," tuturnya dikutip dari Kompas.com.


Adapun klaim tersebut membuat Anas melaporkan Nazaruddin karena tak terima tudingan terlibat korupsi. 


Pada saat itu, Nazaruddin masih tidak berada di Indonesia dan baru tertangkap sehari setelah Patra menyangkal klaim Nazarudin di Cartagena, Kolombia. 


Namun di tempat lain, Anas yang menjadi klien Patra dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun, membayar denda Rp 300 juta, dan mengganti uang kerugian negara sedikitnya Rp 57,5 miliar. 


Putusan majelis hukum lebih ringan dari tuntuan jaksa yang menuntut Anas dihukum penjara selama 15 tahun, membayar uang pengganti Rp 95,18 miliar hingga dicabutnya hak politik Anas. 


Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,Big Stories 2024,1,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,473,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,9110,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilkada2024,3,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8293,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,6131,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Profil Patra M Zein, Pengacara Putri Candrawathi, Video Tingkahnya yang Kocak Beredar di Media Sosial
Profil Patra M Zein, Pengacara Putri Candrawathi, Video Tingkahnya yang Kocak Beredar di Media Sosial
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibG1xAARH2EFErGAjlJEOsqmM1yUYnIWYvUotnYyzu4PdXMVXHGVUgcE422WDVxxAU5faNqefv4ygU_Pzocyf_7KxiVFjkzvtp_JTEQbrG74x0Hw8XCbbs0va_p70D_f0HzbwKPoCyqLo-03Xfs9LX7FcBVAlXb8Ffr9RIBSTOGsixo0YxjrGxXXfmMQ/w573-h633/patra.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibG1xAARH2EFErGAjlJEOsqmM1yUYnIWYvUotnYyzu4PdXMVXHGVUgcE422WDVxxAU5faNqefv4ygU_Pzocyf_7KxiVFjkzvtp_JTEQbrG74x0Hw8XCbbs0va_p70D_f0HzbwKPoCyqLo-03Xfs9LX7FcBVAlXb8Ffr9RIBSTOGsixo0YxjrGxXXfmMQ/s72-w573-c-h633/patra.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2022/08/profil-patra-m-zein-pengacara-putri.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2022/08/profil-patra-m-zein-pengacara-putri.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content