Perceraian Dirut PT Taspen ANS Kosasih dengan sang istri, RL. Kini tengah berproses di Tingkat Banding. Di mana Kamaruddin Simanjuntak (KS...
Perceraian Dirut PT Taspen ANS Kosasih dengan sang istri, RL. Kini tengah berproses di Tingkat Banding. Di mana Kamaruddin Simanjuntak (KS) sebagai pengacara RL.
Sosok dan kekayaan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen menjadi pembicaraan hangat setelah Kamaruddin Simanjuntak menyebut Dirut PT Taspen diduga mengelola dana Rp 300 Triliuan untuk persiapan calon presiden (capres) 2024.
Sebagaimana diketahui, Dirut PT Taspen pada saat ini ialah bernama Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih.
Antonius Nicholas Stephanus Kosasih diangkat Menteri BUMN Erick Thohir menjadi Dirut Taspen menggantikan Iqbal Latanro pada tahun 2022.
Berikut biodata dan profil Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Dirut BUMN PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS Kosasih)
Tempat, tanggal lahir: Jakarta, 12 Juli 1970
Pendidikan
- Sarjana Ekonomi, Universitas Gadjah Mada, 1992
- Magister Manajemen Keuangan dan Investasi, Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI), 2006.
Karier
- Direktur Utama PT TASPEN (Persero) (2020-sekarang)
- Direktur Investasi PT TASPEN (Persero) (2019 - 2020)
- Direktur Keuangan PT WIJAYA KARYA (Persero) (2016 - 2019)
- Komisaris Utama PT WIKA REALITY (2016-2017)
- Direktur Utama PT TRANSPORTASI JAKARTA (TRANSJAKARTA) (2014-2016)
-Direktur Keuangan PERUM PERHUATANI (2010-2014)
Harta Kekayaan Fantastis
Sebagai Direktur BUMN, ANS Kosasih tercatat sudah 4 kali melaporkan LHKPN sejak Tahun 2010.
Pertama saat ia menjabat sebagai Direktur Keuangan Perum Perhutani pada 2010 lalu, tercatat harta kekayaannya sebanyak Rp 6.933.931.173.
Laporan kedua diserahkan KPK pada 2 Februari 2015 saat ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Transjakarta, tercatat kekayaan ANS Kosasih Rp 15.615.997.484.
Lalu, laporan ketiga saat ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Wijaya Karya pada tahun 2019, harta kekayaannya bertambah dua kali lipat lebih menjadi Rp 32.584.452.726.
Kemudian, laporan keempat saat menjabat sebagai Dirut Investasi PT Taspen pada Tahun 2020, harta kekayaannya bertambah menjadi Rp 34.816.086.507.
Proses Perceraian ANS Kosasi dengan Rina Lauwy
Di sisi lain, Pengacara dari Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS Kosasih), Duke Arie Widagdo, akan melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke polisi.
Adapun dugaan pelanggaran UU ITE yang dimaksud Duke Arie Widagdo terkait tudingan pernikahan gaib hingga dana capres Rp300 triliun.
Sebelumnya, beredar potongan video di media sosial di mana Kamaruddin mengatakan Dirut PT Taspen diduga mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun hingga terlibat pernikahan yang gaib.
"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Duke kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).
Duke menerangkan pernyataan Kamaruddin Simanjuntak (KS) itu tak benar. Ia menduga berkaitan dengan kasus perceraian yang saat ini masih berproses di pengadilan.
Duke mengatakan pernyataan ini sebenarnya berkaitan dengan kasus perceraian yang saat ini perkaranya sedang diperiksa di tingkat banding.
"KS sebagai kuasa hukum Rina Lauwy pada tingkat banding saat ini sedang mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan cerai daripPenggugat klien kami,"ujar Duke.
Sebelumnya, Rina Lauwy (RL) melaporkan Dirut Taspen ANS Kosasih ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan Polisi tersebut tertuang dalam LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ, tertanggal 26 Februari 2021.
Adapun dugaan KDRT tersebut terjadi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Namun, hingga saat ini kasusnya masih mengambang.
Antonius Kosasih dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kasus Korupsi PT Taspen Life, Kejagung RI Periksa Sejumlah Saksi, Kini 3 Orang Telah Ditetapkan Menjadi Tersangka
Kabar terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) tahun 2017 sampai dengan 2020 dengan tersangka Amar Maaruf (AM).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sampai dengan 2020," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).
Ada empat saksi yang diperiksa, yakni Indra Santika (IS) selaku Accounting Manager PT Sekar Wijaya, dan Regina Tendean (RT) selaku Staf Administrasi dan Sekretaris Perusahaan PT Sekar Wijaya tahun 2016-2018. Kemudian Nizar selaku Head of Investment Banking PT Valbury Sekuritas Indonesia tahun 2016 sampai dengan 2020, dan Djuwarso (D) selaku Direktur Utama PT Sekar Wijaya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 sampai dengan 2020. Dia adalah Amar Maaruf (AM) selaku Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM). "Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka AM dilakukan penahanan," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (12/82022).
Menurut Ketut, AM resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 11 Agustus 2022. Kini dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat sejak 11 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2022. "Dengan ditetapkannya AM sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020 sebanyak tiga orang, yaitu tersangka AM, tersangka MS, dan tersangka HS, di mana perkara tersangka MS dan tersangka HS masih dalam tahap pemberkasan," jelasnya, Kompas.com.
Perbuatan tersangka AM disangkakan melanggar pasal yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. “(Menetapkan 1 tersangka) yaitu AM (Amar Maaruf) selaku Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (11/8/2022).
Dua tersangka sebelumnya yakni Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen Maryoso Sumaryono (MS) dan Benefical Owner Group PT Sekar Wijaya termasuk PT PRM Hasti Sriwahyuni (HS).
Ketut mengatakan, tersangka Maryoso dan Hasti masih dalam tahap pemberkasan. Sementara itu, Amar langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat sejak 11 Agustus 2022 sampai 30 Agustus 2022.
Ia mengatakan, pada Oktober 2017, PT Asuransi Jiwa Taspen yang merupakan anak perusahaan PT Taspen (persero) melakukan investasi pada Medium Term Note atau surat utang jangka menengah (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).
MTN itu, kata Ketut, tidak memiliki rating atau non investment grade melalui kontrak pengelolaan dana (KPD) yang dikelola oleh PT Emco Asset Manajemen senilai Rp 150 miliar.
Selanjutnya, dalam menawarkan MTN ke Taspen Life, tersangka Hasti dan tersangka Amar menyajikan laporan keuangan perusahaan PT PRM yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya agar laporan keuangan PT PRM terlihat baik.
Menurut Ketut, investasi MTN PT PRM yang dilakukan oleh Taspen Life tersebut menyalahi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, dana investasi MTN oleh PT PRM tidak dipergunakan oleh tersangka Amar sebagaimana rencana awal penerbitan MTN.
Perencanaan awal yang ada dalam memorandum informasi MTN yaitu untuk modal usaha dan pembayaran hutang dipercepat. Namun, kata Ketut, dana MTN tersebut diserahkan penggunaannya kepada tersangka Hasti untuk kepentingan pribadi dan perusahaan lain di bawah holding PT Sekar Wijaya milik tersangka Hasti. Hal ini mengakibatkan MTN PT PRM mengalami gagal bayar dengan total kewajiban yang belum terbayarkan kurang lebih sebesar Rp 161.629.999,568.
“Terkait dengan investasi MTN PT PRM tersebut, tersangka AM menerima aliran dana sebesar Rp 750.000.000,” ujar dia.
Ketut mengatakan, upaya penyelesaian pembayaran kewajiban MTN dilakukan dengan penjualan tanah agunan. Kendati demikian, dana yang dipergunakan untuk pembayaran tanah jaminan tersebut adalah dana milik PT Asuransi Jiwa Taspen yang di-subscribe melalui beberapa reksa dana yang kemudian dana tersebut digunakan seolah-oleh untuk membeli tanah jaminan MTN.
Akibat dari penyimpangan investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada MTN PT PRM melalui KPD yang dikelola oleh PT Emco Asset Manajemen pun mengakibatkan kerugian keuangan negara. “Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 133.786.663.996,” ujar dia.
AM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-50/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022. Dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022. Terhadap AM telah dilakukan penahanan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-35/F.2/Fd.2/08/2022 11 Agustus 2022.
(*/tribun-medan.com/