Beritaterheboh.com - Setelah istri-istri TNI, kini seorang dosen di Universitas Tidar (Untidar), Magelang berinsial H diperiksa atas duga...
Beritaterheboh.com - Setelah istri-istri TNI, kini seorang dosen di Universitas Tidar (Untidar), Magelang berinsial H diperiksa atas dugaan status nyinyir terkait penusukan Wiranto
H diperiksa oleh tim kode etik Untidar karena diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial Facebook terkait penusukan sang Menko Polhukam
Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Posting Status Nyinyir tentang Penusukan Wiranto, Dosen Untidar Magelang Diperiksa', Kepala Biro Umum dan Keuangan Untidar Among Wiwoho menjelaskan, pemeriksaan terhadap H berdasarkan surat peringatan dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti)
Kemenristekdikti memberi peringatan agar segera mengusut dan menindak tegas dosen tersebut.
“Kampus akan memproses dosen yang bersangkutan sesuai prosedur.
Ada beberapa tahapan yang akan ditempuh dan proses tersebut telah dimulai Senin (14/10/2019),” ujar Among.
Langkah pertama yang dilakukan adalah memanggil H setelah pihak kampus menerima laporan adanya dugaan postingan tidak layak dan menjurus ujaran kebencian.
Proses kemudian dilanjutkan ke Dewan Kode Etik. Proses terakhir di bagian Pembinaan Aparatur (Binap) Untidar.
"Arahannya akan dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur, apa hasilnya nanti tergantung nanti.
Kita menganut asas praduga tak bersalah, sementara belum ada hasil, kami menganggap masih dalam proses.
Kita beri kesempatan bekerja sesuai kesehariannya," ujar Among.
Giri Atmoko, Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Kerjasama (BAKPK) Untidar mengatakan, ketika hasil pemeriksaan selesai maka akan diberlakukan hukuman disiplin pegawai.
Hal itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 137 Tahun 2018 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara.
“Dosen tersebut statusnya pegawai tetap non ASN Untidar dan telah bekerja semenjak tahun 1992 sebagai dosen Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Baik ASN atau non ASN di Untidar semua diperlakukan sama termasuk dalam proses pelanggaran aturan dan kode etik,” kata Giri.
Sekadar informasi, H yang pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kota Magelang itu sempat menuliskan status di laman Facebook pribadinya terkait peristiwa penusukan Wiranto pada 12 Oktober.
Meski telah dihapus, postingan H sempat menyebar dan menuai ratusan komentar.
Kemudian pada Senin (14/10/2019), H diketahui telah menulis permohonan maaf di laman Facebooknya terkait hal tersebut.
Dalam postingannya itu, H mengaku bersalah dan minta maaf kepada semua pihak, terutama Wiranto, yang telah dirugikan dan tersakiti.
H juga mengaku menyesal dan berjanji tidak akan memposting hal-hal yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dan menyakiti pihak lain.
"Saya sangat menyesali apa yang telah saya lakukan setelah tulisan tersebut viral.
Saya berjanji tidak akan memposting hal-hal yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dan menyakiti pihak lain, serta akan menggunakan media sosial secara bijaksana dan mempunyai nilai edukasi," ujar dia.
Berikut postingannya:
PERMOHONAN MAAF
Dengan ini saya,
Nama : Hendrarto
Pekerjaan : Dosen UNTIDAR
Berkenaan dengan postingan saya di Facebook tertanggal 12 oktober 2019, yang berkaitan dengan kasus penusukan Bp. Wiranto, maka dengan ini saya menyatakan:
1. Saya dengan penuh ketulusan mengaku bersalah atas postingan tersebut, dan memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak terutama Bp. Wiranto yg dirugikan dan tersakiti atas postingan saya tersebut.
2. Saya sangat menyesali apa yg telah saya lakukan setelah tulisan tersebut viral.
3. Atas pengakuan salah dan permohonan maaf serta penyesalan ini, maka saya berjanji tidak akan memposting hal-hal yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dan menyakiti pihak lain, serta akan menggunakan media sosial secara bijaksana dan mempunyai nilai edukasi.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Magelang, 14 oktober 2019
Pembuat pernyataan,
Ttd
Hendarto
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Setelah Istri-istri TNI, Kini Dosen Untidar Magelang Diperiksa Atas Dugaan Status Nyinyir ke Wiranto,