Beritaterheboh.com - Jajaran Polda Metro Jaya menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya, Irjen (Purn) M Sofyan Jacob, sebagai tersangka dalam ...
Beritaterheboh.com - Jajaran Polda Metro Jaya menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya, Irjen (Purn) M Sofyan Jacob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membenarkan jika pihaknya sudah menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka.
"Sudah tersangka. Kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (10/6/2019).
Irjen (Purn) M Sofyan Jacob pernah membuat heboh publik lantaran kasus penodongan senjata.
Kasus ini dilaporkan oleh Sugeng Joko Sabiran pada Desember 2011 silam lantaran perbuatan tidak menyenangkan dengan mengancam dan mengumbar tembakan kepadanya. Sugeng melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
Walau demikian Sofyan Jacob, sebagaimana dilansir dari viva.co.id kala itu mengaku jika kasusnya sarat dengan rekayasa. Karena itu, dia minta dibuktikan atas tuduhan itu. Karena Sofyan mengaku tidak pernah membawa senjata api apalagi mengumbat tembakan.
Sementara Sugeng Joko Sabiran, mengaku melihat Sofyang mengumbar empat tembakan pada 3 Agustus 2011 lalu. Kejadian ini disaksikan banyak warga, dan sebagai barang bukti, warga sudah menyimpan tiga selongsong peluru kaliber 7,65 mm yang keluar dari pistol Sofyan.
Sofyan Jacob pun tak kunjung ditahan apalagi diperiksa polisi, sementara ekonom, Iswahyudi Anshar, sebagai langsung menjadi tersangka dalam kasus penodongan senjata di restoran Cork&Screw, Plaza Indonesia pada 19 April 2012 lalu. Penyidik pun akhirnya menahan Iswahyudi di Mapolda Metro Jaya.
Atas penahanan Iswahyudi Anshar, IPW mengecam sikap kepolisian ini.