Beritaterheboh.com - Sepandai-pandainya Ayu menutupi poliandri, akhirnya terbongkar juga. Dua tahun bukan waktu yang sebentar bagi Ayu men...
Beritaterheboh.com - Sepandai-pandainya Ayu menutupi poliandri, akhirnya terbongkar juga. Dua tahun bukan waktu yang sebentar bagi Ayu menutupi aroma perselingkuhan terlarang itu. Kok bisa?
Orang tua Ayu tinggal di Bali dan ia menikah secara resmi dengan suami pertama pada 2010. Mereka kemudian menetap di Ngawi, Jawa Timur. Dari perkawinan itu, ia mendapat tiga anak.
Untuk perkawianan kedua, dilakukan secara adat Bali di Jembrana pada 2016. Ayu kemudian juga menetap di rumah suami kedua di daerah Gilimanuk.
Lalu mengapa Ayu bisa dua tahun menutupi aksinya? Selidiki punya selidik, Ayu pandai merangkai kebohongan sedemikian rupa sehingga tidak menarik kecurigaan.
Kepada suami pertama, Ayu mengaku pulang menjenguk keluarganya yang sakit-sakitan di Buleleng, Bali. Suami pertama tidak menaruh curiga setiap izin pamit pulang. Alih-alih menjenguk orang tuanya, ia ternyata ke rumah suami keduanya tanpa sepengetahuan suami pertama.
Bagaimana bila Ayu harus pulang ke rumah suami pertama? Ia membuat dalih mengambil kuliah di Fakultas Kedokteran di Surabaya. Rutinitas kuliah membuatnya harus bolak-balik Gilimanuk-Surabaya.
Drama satu cinta dua suami itu berjalan nyaris sempurna selama dua tahun. Hingga akhirnya suami pertama curiga karena istrinya meminta uang secara berkesinambungan, tetapi tidak jelas peruntukannya.
Suami kedua mengecek asal-usul Ayu dan terungkap. Merasa disambar geledek di siang bolong, suami kedua memilih jalur hukum. Ayu meringkuk di sel.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana 'barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan," tuntut jaksa.
Sidang putusan akan digelar pada 1 April 2019 nanti. Bagaimana nasib Ayu dengan kedua suaminya? Suami pertama menceraikan, dan suami kedua memilih memenjarakannya.
Ini Daftar Tipu-tipu Ayu yang Porotin Suaminya Miliaran Rupiah
Ayu kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Negara, Bali. Jaksa menuntut Ayu selama 3,5 tahun penjara karena menipu suaminya miliaran rupiah. Berikut daftar tipu-tipu Ayu.
Berdasarkan berkas dakwaan jaksa yang dikutip detikcom, Selasa (26/3/2019), Ayu melakukan sejumlah tipu-tipu untuk memuluskan aksinya. Pertama, nama aslinya adalah Siti, bukan Ayu.
Kedua, Ayu mengaburkan pernikahan pertamanya pada 19 Juli 2010. Dari perkawinan pertama itu, Ayu diberi tiga anak.
Ketiga, Ayu saat berkenalan dengan Jaka mengaku masih perawan, padahal sudah beranak tiga.
Keempat, untuk meyakinkan suami keduanya agar uang bisa mengucur, Ayu mengaku seolah-olah sedang kuliah di Fakultas Kedokteran, padahal, ia hanya tamatan SMP.
Kelima, untuk meyakinkan suami keduanya, Ayu juga melakukan sejumlah muslihat. Ia membuat foto seakan-akan sedang memeriksa pasien.
Keenam, Ayu membuat sebuah kartu palsu participant pendidikan kedokteran berkelanjutan kardiologi dan kedokteran. Hal itu agar Jaka percaya dan uang mengucur.
Ketujuh, Ayu membuat sertifikat palsu bekerja di sebuah rumah sakit di Surabaya. Dua tahun bersama, harta Jaka terkuras Rp 1,4 miliar.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana 'barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan," tuntut jaksa.
Sidang putusan akan digelar pada 1 April 2019 nanti. Adapun nasib Ayu dengan suami pertamanya juga kandas. Suami pertama telah menceraikannya.(detik.com)
Orang tua Ayu tinggal di Bali dan ia menikah secara resmi dengan suami pertama pada 2010. Mereka kemudian menetap di Ngawi, Jawa Timur. Dari perkawinan itu, ia mendapat tiga anak.
Untuk perkawianan kedua, dilakukan secara adat Bali di Jembrana pada 2016. Ayu kemudian juga menetap di rumah suami kedua di daerah Gilimanuk.
Lalu mengapa Ayu bisa dua tahun menutupi aksinya? Selidiki punya selidik, Ayu pandai merangkai kebohongan sedemikian rupa sehingga tidak menarik kecurigaan.
Kepada suami pertama, Ayu mengaku pulang menjenguk keluarganya yang sakit-sakitan di Buleleng, Bali. Suami pertama tidak menaruh curiga setiap izin pamit pulang. Alih-alih menjenguk orang tuanya, ia ternyata ke rumah suami keduanya tanpa sepengetahuan suami pertama.
Bagaimana bila Ayu harus pulang ke rumah suami pertama? Ia membuat dalih mengambil kuliah di Fakultas Kedokteran di Surabaya. Rutinitas kuliah membuatnya harus bolak-balik Gilimanuk-Surabaya.
Drama satu cinta dua suami itu berjalan nyaris sempurna selama dua tahun. Hingga akhirnya suami pertama curiga karena istrinya meminta uang secara berkesinambungan, tetapi tidak jelas peruntukannya.
Suami kedua mengecek asal-usul Ayu dan terungkap. Merasa disambar geledek di siang bolong, suami kedua memilih jalur hukum. Ayu meringkuk di sel.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana 'barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan," tuntut jaksa.
Sidang putusan akan digelar pada 1 April 2019 nanti. Bagaimana nasib Ayu dengan kedua suaminya? Suami pertama menceraikan, dan suami kedua memilih memenjarakannya.
Ini Daftar Tipu-tipu Ayu yang Porotin Suaminya Miliaran Rupiah
Ayu kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Negara, Bali. Jaksa menuntut Ayu selama 3,5 tahun penjara karena menipu suaminya miliaran rupiah. Berikut daftar tipu-tipu Ayu.
Berdasarkan berkas dakwaan jaksa yang dikutip detikcom, Selasa (26/3/2019), Ayu melakukan sejumlah tipu-tipu untuk memuluskan aksinya. Pertama, nama aslinya adalah Siti, bukan Ayu.
Kedua, Ayu mengaburkan pernikahan pertamanya pada 19 Juli 2010. Dari perkawinan pertama itu, Ayu diberi tiga anak.
Ketiga, Ayu saat berkenalan dengan Jaka mengaku masih perawan, padahal sudah beranak tiga.
Keempat, untuk meyakinkan suami keduanya agar uang bisa mengucur, Ayu mengaku seolah-olah sedang kuliah di Fakultas Kedokteran, padahal, ia hanya tamatan SMP.
Kelima, untuk meyakinkan suami keduanya, Ayu juga melakukan sejumlah muslihat. Ia membuat foto seakan-akan sedang memeriksa pasien.
Keenam, Ayu membuat sebuah kartu palsu participant pendidikan kedokteran berkelanjutan kardiologi dan kedokteran. Hal itu agar Jaka percaya dan uang mengucur.
Ketujuh, Ayu membuat sertifikat palsu bekerja di sebuah rumah sakit di Surabaya. Dua tahun bersama, harta Jaka terkuras Rp 1,4 miliar.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana 'barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan," tuntut jaksa.
Sidang putusan akan digelar pada 1 April 2019 nanti. Adapun nasib Ayu dengan suami pertamanya juga kandas. Suami pertama telah menceraikannya.(detik.com)